Dishub Malang

Tugas

Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi di wilayah Kabupaten/Kota Malang untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi serta meningkatkan kualitas layanan transportasi bagi masyarakat.

Fungsi

a. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan darat dan angkutan umum di wilayah Malang;

b. Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan guna menjamin keselamatan, keteraturan, dan kelancaran transportasi;

c. Penerbitan izin trayek, izin usaha angkutan umum, serta koordinasi pelaksanaan operasional angkutan sesuai ketentuan;

d. Pemeliharaan, pengembangan, dan pengawasan sarana prasarana transportasi jalan, terminal, dan fasilitas pendukung lainnya;

e. Pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, dan sosialisasi keselamatan transportasi kepada operator, pengemudi, pelajar, dan masyarakat;

f. Pengelolaan data dan informasi transportasi serta penyelenggaraan layanan pengaduan dan informasi publik di sektor perhubungan;

g. Koordinasi dengan instansi pusat, provinsi, TNI/Polri, serta pemangku kepentingan terkait untuk peningkatan konektivitas antarkabupaten/kota;

h. Penyusunan rencana program kegiatan, anggaran, dan evaluasi kinerja sektor perhubungan di Malang;

i. Pelaksanaan administrasi, kepegawaian, keuangan, dan tata usaha untuk mendukung operasional dinas;

j. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota Malang.